Wakasek Sarpras

Tugas Pokok dan Fungsi:

  • Bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan fasilitas sekolah.

  • Melakukan inventarisasi, pendataan, dan pengadaan barang sesuai kebutuhan kegiatan belajar mengajar.

  • Mengatur pemanfaatan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas umum sekolah.

  • Mengawasi kebersihan, keindahan, serta keamanan lingkungan sekolah.

  • Menyusun laporan penggunaan dan kondisi sarana prasarana secara berkala.

Staf Sarpras:

  • Membantu pendataan, pengarsipan, dan pengawasan barang inventaris sekolah.

  • Mengatur penggunaan ruang dan peralatan agar tertib dan efisien.

  • Melaksanakan pemeliharaan ringan serta mendukung kegiatan perbaikan fasilitas sekolah.

ADE RIZA R, S.Pd

Wakasek Sarpras