Tugas Pokok dan Fungsi:
-
Bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan fasilitas sekolah.
-
Melakukan inventarisasi, pendataan, dan pengadaan barang sesuai kebutuhan kegiatan belajar mengajar.
-
Mengatur pemanfaatan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas umum sekolah.
-
Mengawasi kebersihan, keindahan, serta keamanan lingkungan sekolah.
-
Menyusun laporan penggunaan dan kondisi sarana prasarana secara berkala.
Staf Sarpras:
-
Membantu pendataan, pengarsipan, dan pengawasan barang inventaris sekolah.
-
Mengatur penggunaan ruang dan peralatan agar tertib dan efisien.
-
Melaksanakan pemeliharaan ringan serta mendukung kegiatan perbaikan fasilitas sekolah.