Tugas Pokok dan Fungsi:
-
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran.
-
Menyusun jadwal pelajaran, pembagian tugas mengajar guru, serta memastikan kelancaran proses belajar mengajar.
-
Mengatur kegiatan penilaian hasil belajar, ujian sekolah, dan pelaporan hasil belajar siswa.
-
Membina guru dalam pengembangan perangkat ajar, serta mengawasi keterlaksanaan kurikulum merdeka.
-
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik secara berkala.
Staf Kurikulum:
-
Membantu penyusunan jadwal pelajaran dan administrasi pembelajaran.
-
Mengelola arsip nilai, rekap absensi guru, dan laporan kegiatan akademik.
-
Menyiapkan dokumen kurikulum, program tahunan, dan laporan kinerja akademik sekolah.