Tugas Pokok dan Fungsi:
-
Mengelola kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan karakter, kedisiplinan, dan pembinaan siswa.
-
Menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler, OSIS, dan pembinaan prestasi non-akademik.
-
Membina tata tertib siswa, serta menangani pelanggaran disiplin dengan pendekatan pembinaan.
-
Melakukan koordinasi dengan guru BK, wali kelas, dan pihak orang tua dalam pembinaan siswa.
-
Menyusun program peningkatan ketertiban, kedisiplinan, dan budaya positif sekolah.
Staf Kesiswaan:
-
Membantu administrasi data siswa, daftar hadir, dan rekap pelanggaran serta penghargaan.
-
Mengelola dokumentasi kegiatan siswa dan program ekstrakurikuler.
-
Mendukung pelaksanaan kegiatan OSIS, lomba, dan pembinaan prestasi.