Tugas Pokok dan Fungsi:
-
Menjalin dan mengembangkan kerja sama dengan pihak eksternal, seperti komite sekolah, orang tua, instansi pemerintah, dan masyarakat.
-
Mengelola publikasi dan informasi sekolah, termasuk media sosial, dokumentasi kegiatan, dan hubungan dengan media massa.
-
Mengatur kegiatan promosi sekolah dan kemitraan pendidikan.
-
Mewakili sekolah dalam kegiatan sosial, keagamaan, dan kebudayaan di lingkungan masyarakat.
-
Menyusun laporan kegiatan humas serta menjalin komunikasi efektif antara sekolah dan pihak luar.
Staf Humas:
-
Membantu dokumentasi, publikasi kegiatan, dan pengelolaan media informasi sekolah.
-
Menyiapkan surat-menyurat resmi untuk kerja sama dan undangan kegiatan.
-
Mengarsipkan dokumen hubungan eksternal dan laporan kegiatan humas.