Tugas Pokok dan Fungsi:
-
Memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada seluruh siswa untuk membantu perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karier mereka.
-
Melakukan identifikasi dan pemetaan permasalahan siswa, baik melalui observasi, wawancara, maupun instrumen psikologis sederhana.
-
Menyusun dan melaksanakan program kerja BK yang meliputi layanan preventif, kuratif, dan pengembangan potensi siswa.
-
Bekerja sama dengan wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua dalam menangani permasalahan siswa secara holistik.
-
Menyimpan catatan rahasia (record) tentang hasil konseling siswa dengan penuh tanggung jawab dan etika profesional.
-
Menyelenggarakan kegiatan pembinaan karakter, motivasi belajar, dan penyuluhan sesuai kebutuhan peserta didik.
-
Melaporkan hasil kegiatan bimbingan dan konseling secara periodik kepada wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan kepala sekolah.